rss_feed

Desa Grujugan

Jl. Raya Dungkek, Km.20
Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur , Kode Pos 69472

082333147721 mail_outline grujugan.gpr@gmail.com

Perayaan
Hari Batik Nasional
  • DIDIK SUSANTO

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • KIPNO

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • ZAHRI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • SYAMSUL ARIFIN, S.Hi

    Kaur Umum dan Tata Usaha

    Tidak Ada di Kantor
  • YUSUB

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
  • RIDWAN

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
  • SANTOSO

    Kadus Palegin

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Juni 2024 11:28:36
  • KHATIB

    Kadus Karang Pao

    Tidak Ada di Kantor
  • MASRURIYADI

    Kadus Karang Mimba

    Tidak Ada di Kantor
  • DEDI KURNIAWAN

    Staf Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
  • IHSAN

    Staf Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website SISTEM INFORMASI DESA GRUJUGAN Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep | Kantor Desa GRUJUGAN membuka Pelayanan Publik pada hari Senin - Jum'at pukul 08.00 - 15.00 WIB | AYO LEBIH BAIK ... !!!
fingerprint
Musyawarah Desa Khusus Penetapan Perubahan Penerima BLT-DD Gelombang 2 Desa Grujugan

15 Agustus 2020 08:45:04 238 Kali

Grujugan - Sabtu (15/08/2020), telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar di rumah Kepala Desa Grujugan Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa Teknik Infrastruktrur, unsur masyarakat serta unsur lain yang terkait di desa.

Musdesus dimulai pukul 10.00 WIB membahas tentang penetapan perubahan penerima BLT-DD gelombang 2 (dua), yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Grujugan, Moh. Amin.

Kepala Desa Grujugan, Didik Susanto dalam sambutannya mengatakan bahwa ia selaku kepala desa tidak akan mengintervensi terhadap kesepakatan atau hasil musyarawah berkaitan dengan perpanjangan dan penetapan perubahan penerima BLT-DD untuk tiga bulan berikutnya, semua keputasan diserahkan kepada peserta musyawarah.

Ketua BPD, Moh. Amin dalam pernyataannya berharap jika diperbolehkan menurut regulasi yang ada baik itu dalam Permendes, Perbub atau aturan-aturan lainnya, BPD sebagai wadah perwakilan masyarakat menginginkan semua penerima BLT-DD gelombang pertama yaitu bulan April sampai Juni diganti. Seandainya hal tersebut tidak diperbolehkan, maka perubahannya harus semaksimal munkin. Agar manfaat dari penyaluran BLT-DD dapat merata bagi semua masyarakat Grujugan, dan ini dirasa cukup adil karena memang pada kenyataannya hampir semua masyarakat Grujugan terdampak pandemi covid-19 secara ekonomi baik kaya maupun miskin.

Terkait regulasi penetapan penerima BLT-DD, Mukhtar, S.Pd.I selaku PLD Desa Grujugan menyampikan bahwa dalam Permendesa Nomor 6 tahun 2020 yang mengatur perubahan atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Permendesa tersebut mengatur bahwa Desa wajib menganggarkan BLT-DD sebagai bentuk penanganan pandemi Covid-19, selain itu juga dijelaskan kriteria penerima manfaat dari penyaluran BLT-DD.

Lebih lanjut Mukhtar, S.Pd.I menyampikan bahwa karena pandemi Covid-19 terus berlanjut maka terbit Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur perubahan kedua atas Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur tentang perpanjangan penyaluran BLT-DD, yang semula hanya 3 bualn menjadi 6 bulan. Terkait keluarga penerima manfaat (KPM) dapat mengikuti data sebelumnya dan bisa diubah melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Hal ini dipertegas oleh Ali Ufi, ST sebagai Pendamping Desa Tekhnik Infrasturuktur (PDTI) Desa Grujugan, menyampaikan bahwa keluarga penerima manfaat (KPM) perpanjangan BLT-DD dapat menetapkan KPM penerima sebelumnya, serta juga dapat diganti sebagian maupun seluruhnya, berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus) sebagaimana hal ini juga diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas, seluruh peserta musdesus menyetujui serta memutuskan untuk mengganti semua dari total 114 KPM, dengan pengecualian sebagai berikut:

  1. Dusun Palegin, 17 KPM diganti dan 7 KPM dimasukkan kembali dari 24 KPM;
  2. Dusun Tolasan, 31 KPM diganti seluruhnya;
  3. Dusun Karang Pao, 20 KPM diganti dan 9 KPM dimasukkan kembali dari 29 KPM;
  4. Dusun Karang Mimba, 25 KPM diganti dan 5 KPM dimasukkan kembali dari 30 KPM.

Untuk perpanjangan BLT-DD gelombang 2, dialokasikan selama tiga bulan mulai dari bulan Juli sampai September 2020, bantuan tersebut akan disalurkan sebesar Rp.300.000,- perbulan kepada setiap KPM.

chat
Kiriman Komentar

Pada artikel ini

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person Avien

    date_range 13 September 2016 23:09:16

    Selamat atas dilantiknya Didik Susanto sebagai Kepala [...]

account_circle Pemerintah Desa

Alamat : Jl. Raya Dungkek, Km.20
Desa : Grujugan
Kecamatan : Gapura
Kabupaten : Sumenep
Kodepos : 69472
Telepon : 082333147721
No. HP :
Email : grujugan.gpr@gmail.com

map Wilayah Desa

insert_photo Galeri

folder Arsip Artikel


assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 70
Kemarin : 274
Total Pengunjung : 119.358
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.217
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.551.878.317,00
0 %
Belanja Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.447.919.271,00
0 %
Pembiayaan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 2.778.954,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 0,00 | Rp. 7.000.000,00
0 %
Hasil Aset Desa
Rp. 0,00 | Rp. 3.000.000,00
0 %
Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.501.317,00
0 %
Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 1.149.560.000,00
0 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 390.817.000,00
0 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 656.217.271,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 562.752.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 0,00 | Rp. 62.550.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 0,00 | Rp. 49.200.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 0,00 | Rp. 117.200.000,00
0 %